SERANG – Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia resmi menandatangani Perjanjian Pendanaan Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026. Penandatanganan dilaksanakan dalam kegiatan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan Banten di Serang, Banten, Kamis (1/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia diwakili oleh Attoullah selaku Ketua Yayasan, dengan Dr. H. Zarkasi Afif, M.A., selaku Pembina Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia hadir sebagai saksi.
Berdasarkan Perjanjian Pendanaan tersebut, Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia ditetapkan sebagai penerima manfaat Program Layanan Produksi Media untuk kategori Dokumentasi Karya atau Pengetahuan Maestro atau Objek Pemajuan Kebudayaan Rawan Punah dalam lingkup Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan Tahun 2026.
Program yang akan dilaksanakan Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia mengusung judul “Dari Tulis ke Digital; Dokumentasi Pengetahuan Maestro Kaligrafi Qur’an Nusantara dan Pengembangan Infrastruktur Tipografi Qur’an Digital Indonesia.”
Program tersebut diarahkan untuk mendokumentasikan pengetahuan maestro kaligrafi Qur’an Nusantara sekaligus mengembangkan infrastruktur tipografi Qur’an dalam bentuk digital. Dalam perjanjian, dokumentasi karya atau pengetahuan maestro dimaknai sebagai kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan maestro, atau mendokumentasikan serta mendigitalisasi objek pemajuan kebudayaan yang rawan punah.
Pembina Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia, Dr. Zarkasi Afif, SQ.MA, menyampaikan bahwa program tersebut memiliki arti penting bagi upaya menjaga dan meneruskan khazanah pengetahuan kaligrafi Al-Qur’an Nusantara kepada generasi berikutnya.
“Program ini bukan semata-mata kegiatan dokumentasi. Ada khazanah pengetahuan para maestro kaligrafi Al-Qur’an Nusantara yang perlu direkam, dipelihara, dan diteruskan kepada generasi berikutnya. Melalui program ini, insyaallah pengetahuan tersebut dapat dikembangkan pula menjadi infrastruktur tipografi Qur’an digital yang memberi manfaat lebih luas,” ujar Zarkasi Afif.
Menurutnya, transformasi dari tradisi tulis menuju media digital menjadi salah satu jalan agar warisan pengetahuan para maestro tidak berhenti sebagai dokumentasi sejarah. Pengetahuan tersebut diharapkan tetap dapat dipelajari, dikembangkan, dan dimanfaatkan dalam perkembangan teknologi penulisan Al-Qur’an di Indonesia.
Sementara itu, dalam dokumen perjanjian, Attoullah bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia dan mewakili yayasan sebagai pihak penerima manfaat. Penandatanganan tersebut menjadi awal bagi yayasan untuk menjalankan program sesuai rencana kegiatan, anggaran, lini masa, serta ketentuan pertanggungjawaban yang telah disepakati.
Pendanaan disalurkan secara bertahap, yakni 50 persen pada tahap pertama, 30 persen tahap kedua, dan 20 persen tahap ketiga dengan persyaratan pencairan dan capaian kegiatan sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Jangka waktu efektif perjanjian paling lama 10 bulan, mulai 23 September 2026 hingga 23 Juli 2027. Selama periode tersebut, Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia berkewajiban melaksanakan kegiatan sesuai panduan teknis, perjanjian, rancangan anggaran biaya dan lini masa, serta menerapkan pengelolaan dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Program “Dari Tulis ke Digital” juga memiliki indikator kinerja yang terukur. Lampiran perjanjian menetapkan target 100 persen untuk dokumentasi karya atau pengetahuan maestro/objek pemajuan kebudayaan rawan punah dengan keterangan keluaran berupa aplikasi, serta target 100 persen untuk diseminasi atau eksebisi karya melalui sosialisasi.
Melalui program ini, Yayasan Pelayan Al-Quran Mulia berharap dapat membangun jembatan antara kekayaan tradisi kaligrafi Al-Qur’an Nusantara dan kebutuhan dunia digital. Dokumentasi pengetahuan maestro diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi menjadi sumber pengetahuan yang hidup serta dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan tipografi Qur’an digital Indonesia.
Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan melalui Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana bentuk pengakuan pendanaan yang ditetapkan dalam perjanjian.
by Zarkasi Afif