Di tengah gempuran modernitas dan teknologi, banyak orang masih menilai pesantren sebagai lembaga “tradisional” yang tertinggal zaman. Pandangan itu sebenarnya keliru. Pesantren bukan sekadar tempat mengaji, tetapi ruang pembentukan karakter dan pusat peradaban Islam di Indonesia.
Di Gontor, prinsip “berjiwa modern” sudah dipegang sejak awal. Modern bukan berarti meninggalkan tradisi, tetapi berpikir maju, efisien, dan terbuka terhadap kemajuan. Gontor menegaskan pentingnya integrasi antara ilmu agama dan ilmu umum agar santri siap menghadapi tantangan zaman.
NU pun menegaskan hal serupa, pesantren digambarkan sebagai rumah nilai yang membumikan Islam rahmatan lil ‘alamin. Hubungan kiai dan santri bukan feodalisme, tetapi adab keilmuan — bentuk penghormatan kepada guru tanpa meniadakan ruang kritis.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan PMA No. 31 Tahun 2020 justru menjadi tonggak penting. Regulasi ini bukan belenggu, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap eksistensi pesantren. Negara memberi ruang agar pesantren diakui secara resmi, berhak atas dukungan, dan tetap bebas menjalankan nilai-nilai khasnya.
Tantangan nyata pesantren saat ini bukan ideologis, melainkan manajerial. Banyak pesantren yang harus memperkuat sistem pengelolaan, SDM, dan sarana agar mampu mengimplementasikan nilai UU dan PMA secara utuh. Di sinilah contoh seperti Gontor dan pesantren-pesantren NU bisa menjadi inspirasi — memadukan ruh keikhlasan dengan profesionalisme.
Pesantren bukan lawan modernitas, tetapi penuntunnya. Dalam dunia yang semakin kehilangan arah moral, pesantren hadir sebagai penjaga nilai. Ia membentuk manusia berilmu sekaligus beradab — sosok yang dibutuhkan di zaman serba cepat ini.
Zarkasyi Afif, (Kendari, 16 Oktober 2025)